Selasa, 26 Juni 2012

KISWAN : ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA N (ART) HIMP2KAB-SULTRA




 





ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN MAHASIWA PEMUDA PELAJAR
KECAMATAN  BAHODOPI - SULAWESI TENGGARA
                                                            (HIMP2KAB-SULTRA)

MUKADDIMAH

Sesungguhnya hanya Allah SWT pemilik segala ilmu, Yang Maha Kuasa dan Pencipta atas alam semesta ini dan meningkatkan derajat orang – orang beriman di antara hamba -Nya.
Himpunan Mahasiswa Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) merupakan bagian dari generasi muda yang ikut bertanggung jawab terhadap bangsa dan tanah air serta lingkungan hidup di dunia. Untuk mewujudkannya, maka Himpunan Mahasiswa Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) membentuk suatu wadah yang tidak bertentangan asas dan tujuan.
Meyakini bahwa tujuan tersebut hanya dapat dicapai melalui usaha yang terencana, teratur dan penuh kebijaksanaan, maka wadah ini berpedoman pada anggaran dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
                            NAMA
Organisasi ini dinamakan Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi – Sulawesi Tengara dan disingkat (HIMP2KAB-SULTRA)

Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan di Kendari pada tanggal 20 November untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) berkedudukan Di Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara

BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal  4
ASAS
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar  Kecamatan Bahodop Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta Kode Etik dan Norma – Norma Organisasi.

Pasal  5
BENTUK DAN SIFAT
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) berbentuk kolektif  dan bersifat independen

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal  6
TUJUAN
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)  bertujuan meningkatkan pengetahuan dan tempat untuk proses pembelajaran bagi seluruh pemuda pelajar mahasiswa morowali kecamatan bahodopi dalam rangka ikut serta membangun manusia dan sumber daya yang dimilikinya

Pasal  7
USAHA
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)  memiliki orientasi usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan, yakni :
1.      mengembangkan dan menumbuhkan wawasan berfikir dan kreativitas seluruh pemuda pelajar mahasiswa kecamatan bahodopi
2.      memupuk rasa persaudaraan dan kekeluargaan serta meningkatkan kerjasama di antara sesama pemuda pelajar mahasiswa dan masyarakat.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal  8
Anggota Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi - Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) terdiri dari :
1.      Anggota biasa
2.      Anggota luar biasa

BAB V
BADAN PERLENGKAPAN DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal  9
BADAN PERLENGKAPAN
Badan Perlengkapan Organisasi Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi - Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)  adalah :
1.      Dewan Pelindung
2.      Dewan Penasehat
3.      Dewan Pembina
4.      Dewan Pertimbangan
5.      Dewan Pengurus

Pasal  10
KEKUASAAN ORGANISASI
Kekuasaan Organisasi Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi -Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)  adalah :
1.      Musyawarah Besar Anggota
2.      Rapat Harian
3.      Rapat Presidium
4.      Rapat Luar Biasa
5.      Rapat Koordinasi

Pasal 12
KELEMBAGAAN
Kelembagaan Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi - Sulwesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) mempunyai struktur sebagai berikut :
1.      Pelindung
2.      Penasehat
3.      Pembina
4.      Pengurus
5.      Anggota


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
PERIODE KEPENGURUSAN
Kas Organisasi Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) diperoleh dari:
1.      iuran anggota sebesar Rp 2000,-/bulan
2.      usaha – usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
3.      sumbangan yang bersifat halal dan tidak mengikat

BAB VII
LAMBANG, BENDERA, DAN ATRIBUT
Pasal 12
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi - Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)  memiliki lambang, bendera, dan atribut yang selanjutnya akan diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 13
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi - Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)  dapat berubah dengan persetujuan sekurang – kurang 2/3 dari anggota yang hadir pada Musyawarah Besar Anggota HIMP2KAB-SULTRA

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)  dapat berubah berdasarkan keputusan Musyawarah Besar Anggota yang dilakukan untuk maksud tersebut dan mendapat persetujuan sekurang – sekurangnya 2/3 suara anggota yang hadir

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) selanjutnya akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan – ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar.




BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Ketetapan ini disahkan pada Musyawarah Besar I Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar  Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA)  pada tanggal 20 November 2011 Di Aula SDN 15 Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMP2KAB - SULTRA

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD)

BAB II
KENGGOTAAN
Pasal 2
Status Keanggotaan
1.      Anggota biasa adalah pemuda pelajar mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan berdomisili di Sulawesi Tenggara
2.      Anggota luar biasa adalah pemuda pelajar mahasiswa yang bukan berasal dari Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang telah banyak membantu kemajuan organisasi
3.      Anggota biasa dan anggota luar biasa ditetapkan dalam musyawarah besar anggota
4.      Kriteria pemilihan anggota luar biasa diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 3
Hak – Hak Anggota
1.   Hak anggota biasa :
a.      Mempunyai hak bicara dan hak suara pada musyawarah besar anggota
b.      Berhak dipilih untuk menjadi Ketua HIMP2KAB-SULTRA
c.       Berhak menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh organisasi

2.   Hak anggota Luar biasa :
a.      mempunyai hak bicara pada musyawarah untuk mengajukan usul, pertimbangan dan saran pada musyawarah besar anggota
b.      Berhak menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh organisasi dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan sendiri.


Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota berkewajiban mematuhi dan menghormati serta menjunjung tinggi AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku.
2.      Setiap anggota berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik serta kehormatan organisasi.
3.      Setiap anggota berkewajiban menjaga dan memelihara fasilitas yang dimiliki oleh organisasi.

Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
1.   Berakhirnya keanggotaan di HIMP2KAB-SULTRA adalah karena :
a.      Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada pengurus secara tertulis
c.       Diberhentikan
d.      Terlibat kasus hukum
2.   Tata cara pemberhentian keanggotaan akan diatur dalam peraturan sendiri

Pasal 7
Sanksi - Sanksi
1.      Setiap anggota HIMP2KAB-SULTRA  dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku.
2.      Sanksi – sanksi dapat berupa :
a.      Teguran lisan sebanyak 3 kali
b.      Peringatan tertulis sebanyak 3 kali
c.       Pemecatan atau pemberhentian
3.      Tata cara pemberian sanksi lain akan diatur dalam peraturan tersendiri

Pasal 8
Pembelaan Diri
1.      Setiap anggota yang dikenakan sanksi berhak mengadakan pembelaan diri melalui rapat yang diadakan untuk itu.
2.      Tata cara pembelaan diri selanjutnya akan diatur dalam peraturan tersendiri.


BAB III
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal  9
1.      Musyawarah Besar Anggota :
a.      Pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
b.      Dilaksanakan sekali dalam kurun waktu 2 tahun
c.       Berwenang mengubah dan menyempurnakan AD/ART, memberhentikan pengurus lama, memilih dan menetapkan Ketua Umum HIMP2KAB-SULTRA periode selanjutnya serta menetapkan ketetapan lainnya dalam batas wewenangnya.
2.      Rapat Harian adalah rapat yang diadakan oleh pengurus setiap 1(satu) bulan untuk mengevaluasi kinerja pengurus yang dipimpin oleh ketua Umum.
3.      Rapat Presidium
a.      Rapat Presidium Tertutup adalah rapat yang dilakukan oleh staf presidium yang dihadiri oleh Ketua umum dan wakil, sekretaris umum dan wakil, bendahara umum dan wakil, serta ketua-ketua bidang untuk mengevaluasi kinerja masing-masing bidang setiap 3 bulan yang dipimpin oleh ketua umum.
b.      Rapat Presidium Terbuka adalah rapat yang dilakukan oleh staf presidium yang dihadiri oleh Ketua umum dan wakil, sekretaris umum dan wakil, bendahara umum dan wakil, ketua-ketua bidang, dan Koordinator departemen serta anggota yang lain untuk melakukan meresulhufle pengurus  jika tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta melanggar amanah organisasi sesuai yang tertera dalam AD/ART.
4.      Rapat Luar Biasa :
a.      Hanya dapat diadakan jika perlu untuk dan pembubaran organisasi atau pembekuan organisasi
b.      Diadakan atas persetujuan 2/3 jumlah anggota yang dibuktikan dengan tanda tangan.


BAB IV
DEWAN PEMBINA
Pasal  10
Pembina
1.      Pembina berasal dari masyarakat morowali yang berdomisili di Kota Kendari Propinsi Sulawesi tenggara.
2.      Dewan Pembina dapat memberi saran/anjuran kepada pengurus untuk kemajuan organisasi dan pelaksanaannya harus mendapat persetujuan anggota
3.      penentuan Pembina ditentukan melalui rapat pengurus.


Pasal  11
Struktur Keanggotaan
Pembina Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) terdiri dari seorang koordinator dan anggota.


BAB V
DEWAN PENGURUS
Pasal  12
Pengurus
1.      Pengurus HIMP2KAB-SULTRA dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Ketua Bidang yang membawahi beberapa departemen serta anggota-anggota HIMP2KAB-SULTRA.
2.      Pengurus adalah pananggungjawab dan pelaksana tugas organisasi
3.      Masa jabatan pengurus adalah 2(dua) tahun dalam 1(satu) periode kepengurusan

Pasal  13
Tugas dan Wewenang
1.      Ketua Umum mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Mengkoordinir sekaligus penanggung jawab seluruh kegiatan yang menyangkut  HIMP2KAB-SULTRA
b.      Mengatur kelancaran aktivitas organisasi
c.       Menjalankan AD/ART dan menjaga nama baik organisasi
d.      Pro aktif mencermati perkembangan organisasi dan perkembangan dunia luar.
2.      Wakil Ketua mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Membantu Ketua Umum dalam mengawasi kegiatan organisasi
b.      Menjalankan AD/ART dan menjaga nama baik organisasi
c.       Mewakili Ketua Umum jika tidak berada di tempat dan pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada wakil ketua yang telah dimandatkan sampai ketua umum cabut surat mandate yang di berikan..
d.      Pro aktif mencermati perkembangan organisasi dan perkembangan dunia luar.
3.      Sekretaris Umum mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Penanggung jawab aktivitas kesekretariatan (HIMP2KAB-SULTRA)
b.      Menyusun rencana kegiatan rutin (HIMP2KAB-SULTRA)
c.       Menjalankan AD/ART dan menjaga nama baik organisasi
d.      Pro aktif mencermati perkembangan organisasi dan perkembangan dunia luar.
4.      Wakil Sekretaris mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Membantu sekretaris umum dalam menjalankan segala aktivitas kesekretariatan (HIMP2KAB-SULTRA).
b.      Penanggung jawab aktivitas kesekretariatan (HIMP2KAB-SULTRA) jika Sekretaris Umum tidak berada di tempat
c.       Menjalankan AD/ART dan menjaga nama baik organisasi
d.      Pro aktif mencermati perkembangan organisasi dan perkembangan dunia luar.
5.      Bendahara Umum mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Mewakili Ketua Umum dalam bidang administrasi keuangan
b.      Bertanggung jawab terhadap dana organisasi
c.       Menjalankan AD/ART dan menjaga nama baik organisasi
6.      Wakil Bendahara mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Membantu Bendahara Umum dalam Mewakili Ketua Umum untuk mengurus segala administrasi keuangan
b.      Bertanggung jawab terhadap dana organisasi jika bendahara umum tidak berada di tempat.
c.       Menjalankan AD/ART dan menjaga nama baik organisasi
7.      Ketua Bidang mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Bertanggung jawab atas bidangnya serta aktivitas departemen yang dibawahinya
b.      Menyusun rencana kegiatan di bidang dan departemen yang dibawahinya
c.       Menjalankan AD/ART dan menjaga nama baik organisasi
d.      Pro aktif mencermati perkembangan organisasi dan perkembangan dunia luar.
8.      Koordinator Departemen mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Bertanggung jawab atas departemennya serta aktivitas anggota yang dibawahinya
b.      Menyusun rencana kegiatan di bidang departemen yang dibawahinya
c.       Menjalankan AD/ART dan menjaga nama baik organisasi
d.      Pro aktif mencermati perkembangan organisasi dan perkembangan dunia luar.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal  14
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART HIMP2KAB-SULTRA

BAB VII
PENUTUP
Pasal  15
Ketetapan ini disahkan pada Musyawarah Besar I Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kecamatan Bahodopi- Sulawesi Tenggara (HIMP2KAB-SULTRA) pada hari sabtu, tanggal 20 November 2011 di Aulah SDN 15 Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar