Kamis, 14 Juni 2012

makalah ekologi pemerintahan


 
BAB I
PENDAHULUAN
                      
A.    Latar Belakang
Permasalahan lingkungan hidup semakin hari menunjukan peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan lingkungan hidup belum berhasil. Eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan sumberdaya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan dan kelembagaannya.
Dengan memperhatikan permasalahan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis baik dari segi tantangan yang dihadapi maupun jalan keluarnya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Tap MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat secara umum sadar dan mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan-serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sedangkan di sisi lainnya diharapkan pemerintah daerah diharapakan lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya, sehingga perwujudan kepemerintahan yang baik menghendaki keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.
Sejalan dengan Otonomi Daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta masyarakat inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut diatas. Mekanisme peran serta masyarakat perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi. Jadi dapat dikatakan bahwa salah satu strategi pengelolaan lingkungan yang efektif di daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang akan dibahas yaitu,
1.      Bagaimanakah Kondisi Geografis Di Indonesia?
2.      Bagaimanakah Cara Pemerintah Dalam Menangani Kemiskinan Serta Menciptakan SDM Yang Berkualitas?
3.      Bagaimanakah Peranan Pemerintah Dalam Menerapkan Kebijakan Yang Dibuat Mengenai Pemanfaatan SDA?
C.    Tujuan
Adapun tujaun dari pembuatan makalah ini yaitu,
4.      Untuk Mengetahui Kondisi Geografis Di Indonesia.
5.      Untuk Mengetahui  Cara Pemerintah Dalam Menangani Kemiskinan Serta Menciptakan SDM Yang Berkualitas.
6.      Untuk Mengetahui Peranan Pemerintah Dalam Menerapkan Kebijakan Yang Dibuat Mengenai Pemanfaatan SDA.
D.    Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini yaitu,
1.      Guna menambah wawasan dan pengetauan bagi para mahasiswa mengenai ekosistem pemerintahan dalam penananganan masalah ekologi geografis, SDM, ADA.
2.      Dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang bagaimana proses proses penanganan dan penyelesaian masalah mengenai kondisi geografis, SDM, SDA di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kondisi Geografis Di Indonesia
Kondisi geografis negeri ini yang sangat rawan bencana sebetulnya telah menjadi kesadaran umum terutama sejak bencana Tsunami Aceh. Hampir seluruh elemen melakukan upaya-upaya menyikapi keadaan tersebut, baik dengan melakukan kajian-kajian, melakukan pelatihan-pelatihan kebencanaan termasuk melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah maupun berbasis komunitas. Walhasil, berbagai pelatihan di pelosok negeri termasuk simulasi dalam menghadapi bencana dilakukan, terutama di daerah-daerah yang dianggap paling rawan dengan bencana gempa-tsunami, salah satunya yang paling sering adalah Provinsi Sumatera Barat. Pelatihan kesiapsiagaan bencana ini dilanjutkan sampai pada tahap membangun kesiapsiagaan komunitas dengan membangun disaster alert system yang berbasis budaya lokal. Lalu bermunculan berbagai hasil kajian mengenai kerawanan bencana termasuk buku-buku penanganan bencana untuk pengurangan resiko bencana.
Berkiblat kepada kurangnya manajemen penanganan bencana terutama penanganan kondisi darurat pada waktu bencana Tsunami Aceh, pemerintah terlihat serius menata managemen penanganan bencana, bahkan saking seriusnya pada tahun 2007 pemerintah mengeluarkan regulasi yaitu UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Suatu tindakan yang patut diapresiasi terlebih hal tersebut dilatabelakangi oleh kesadaran pemerintah bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non-alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional (lihat konsideran UU tersebut).
Tentu saja keadaan tersebut sangat mengembirakan, minimal sebagai pertanda bahwa aparatur di negeri ini serius menyiapkan diri dalam menanggulangi dan menangani bencana untuk mengurangi resiko bencana. Artinya aparat di negeri ini serius belajar dari kesalahan dan ketidakcakapan menangani bencana yang selama ini terjadi baik Tsunami Aceh, gempa di Jogjakarta, dimana hal yang selalu terjadi dan sama adalah kelambanan pemerintah melakukan tindakan penanganan bencana termasuk tindakan penanganan darurat.
Hanya saja kegembiraan itu ternyata berlaku sesaat, kesalahan yang sama dalam penanganan bencana terulang lagi. Setelah sekian kali menangani bencana alam dalam skala kerusakan yang cukup besar, ternyata pemerintah tidak mampu beranjak lebih maju dalam penanggulangan bencana. Dalam penanganan gempa di Sumbar khusunya dalam penanganan darurat, muncul permasalahan yang tidak jauh beda dengan penanganan bencana alam sebelumnya. Permasalahan yang paling mencolok dan selalu terjadi adalah masalah pengelolaan bantuan utamanya mengenai pendistribusian bantuan. Yang paling sering terjadi adalah korban yang tidak kunjung mendapatkan bantuan sementara bantuan menumpuk di posko bencana.
Fakta ini dapat dicermati dari beragam testimoni korban di media massa yang mengungkapkan, betapa lambatnya pendistribusian bantuan tersebut. Mereka menyatakan tidak mendapatkan bantuan makanan, minuman dan perlengkapan mengungsi yang optimal. Walhasil, terjadi tindakan penjarahan sebagai bentuk “protes” atas kelambanan distribusi bantuan. Tanpa menafikan kerja-kerja penanganan darurat bencana yang dijalankan, dapat dipastikan bahwa “kericuhan” tersebut berasal dari buruknya manajeman penanganan bencana. Dalam penanganan darurat ini terkesan sangat tidak sistematis. Akibatnya adalah tidak terpenuhinya kebutuhan dasar dari korban bencana.
Bahkan yang sangat menyesakkan, lambannya pendistribusian ini ternyata disebabkan oleh birokrasi yang dibuat dalam sistem pendistribusiannya. Ketakutan tidak tepatnya pemberian bantuan tersebut menjadi latar belakang adanya birokrasi yang dalam pengambilan bantuan di posko logistik. Sekilas alasan itu sangat logis. Namun bila dikaitan dengan kondisi yang ada, alasan itu menjadi tidak tepat. Ketepatan sasaran dari pendistribusian bantuan ini adalah keniscayaan. Tetapi untuk menjamin kepentingan tersebut, sepatutnya tidak dilakukan dengan pola membangun birokrasi dadakan. Dalam situasi darurat, tentu saja birokrasi dadakan ini akan menambah kacau situasi. Hasil akhirnya toh birokrasi tersebut menghasilkan bantuan yang membusuk di posko-posko logistik, sementara korban gempa tetap harus menerima nasib kekurangan kebutuhan dasar mereka.
Keadan ini tentu saja tidak akan terjadi bila pemerintah secara serius menyiapkan diri untuk menangani bencana. Dengan menyadari bahwa Indonesia rawan bencana seharusnya tidak cukup dengan membuat Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana namun gagap dalam implementasinya. Pemerintah seyogyanya melakukan tindakan-tindakan yang lebih maju dalam penanganan bencana.
Untuk itu perlu adanya perencanaan kontijensi yaitu suatu proses perencanaan ke depan dalam keadaan ketidakpastian dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan manajerial dan teknis sudah ditentukan, dan rancangan sistem tanggapan sudah diatur pelaksanaannya, guna mencegah dan menanggapi keadaan darurat. Perencanaan ini setidaknya dapat menyiapkan sebuah rencana respon yang cepat dan tepat dalam situasi darurat bencana, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan dan kekacauan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat mendadak. Alih-alih meringankan korban, yang ada korban bencana tetap menderita dan bantuan logistik membusuk di posko-posko logistik. Parahnya, kejadian ini terjadi secara berulang dalam setiap penanganan bencana. Kalau keledai saja tidak mau terjerumus ke dalam lubang yang sama untuk kedua kalinya, lalu haruskah bangsa ini selalu berkutat dengan kesalahan yang sama dalam penanganan bencana.
B.     Cara Pemerintah Dalam Menangani Kemiskanan Serta Menciptakan SDM Yang Berkualitas
Besarnya dana untuk menangani kemiskinan adalah sebuah hal yang positif. Dengan dana yang semakin besar, jumlah penduduk yang bisa dijangkau akan semakin banyak dan kualitasnya bisa ditingkatkan. Namun, besarnya dana juga mesti diikuti dengan kualitas sumber daya manusia yang menangani kemiskinan. Penulis menyebut hal ini dengan penanganan kemiskinan berbasis sumber daya manusia.
Sumber daya manusia yang berkualitas dalam menangani kemiskinan akan membantu mempercepat penangan kemiskinan. Hambatan besaran dana bukanlah suatu hal yang dipermasalahkan selama sumber daya manusia yang menanganinya berperan optimal, karena dengan sumber daya manusia yang berperan optimal, diharapkan pengaruhnya kepada orang miskin pun juga jauh lebih besar dan bermanfaat.  
Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang tepat untuk menangani kemiskinan, salah satunya adalah dengan melakukan rekrutmen yang berkualitas dan diikuti dengan penempatan yang tepat. Jika pemerintah sangat serius untuk menangani kemiskinan melalui peran aparatur negara, maka sudah selayaknya pemerintah mengoptimalkan potensi para aparatur negara pada posisi yang tepat. Jangan sampai aparatur yang ditempatkan selama ini ternyata tidak cocok potensinya bekerja di bagian yang menangani kemiskinan. Pekerjaan menangani kemiskinan harus dilihat sebagai pekerjaan yang profesional dan bukan kerja sosial semata.
Pekerjaan menangani kemiskinan memiliki kriteria tertentu, misalnya saja dilihat dari segi inteligensi, minat dan kepribadian orang yang akan bekerja di sektor yang terkait dengan penanganan kemiskinan. Individu yang memiliki minat sosial yang sedang atau tinggi misalnya, dapat memenuhi kriteria ini. Sementara individu dengan kepribadian tabah, senang bergaul bisa memenuhi kriteria.
Karakter pekerjaan perlu dirumuskan terlebih dahulu untuk berbagai posisi pekerjaan yang terkait dengan penanganan kemiskinan. Setelah itu dirumuskan karakter individu yang akan menempati posisi yang telah ditentukan. Kemudian dilihat kesesuian antara karakter pekerjaan dengan karakter individu. Jika terjadi kesesuaian, maka individu bisa menempati posisi yang telah ditentukan.
Dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang direkrut melalui proses rekrutmen yang baik, maka individu tersebut selanjutnya menjalani pelatihan, pengembangan dan penempatan. Dengan demikian, sumber daya manusia yang handal telah dipersiapkan untuk menangani kemiskinan yang merupakan proyek besar dan membutuhkan kerja keras dan juga berbagai inovasi.
Disamping itu, atas keprofesionalannya dalam bekerja maka para aparat perlu mendapat gaji dan tunjangan yang baik. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang loyal kepada kami dalam pekerjaan, dan dia tidak memiliki rumah; atau tidak memiliki istri, maka hendaklah dia menikah, atau tidak memiliki pembantu, hendaklah dia mengambil pembantu; atau tidak memiliki kendaraan, hendaklah dia mengambil kendaraan; dan barangsiapa yang mendapatkan sesuatu selain hal tersebut, maka dia korupsi (HR Ahmad dalam Al Musnad, hadits no. 175554, 175556, 175558, HR Abu Dawud dalam As-Sunan,hadits no. 2945). Hadits Rasulullah tentang upah ini membicarakan upah untuk mereka yang bekerja di lembaga negara (Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab) dimana perlu ada sebuah standar kecukupan untuk mereka agar bisa bekerja optimal dan amanah.   
Sementara, bagi masyarakat miskin, sebenarnya mereka pun memiliki potensi. Namun biasanya terkendala dana. Masyarakat miskin sangat banyak yang melakukan wirausaha, namun pendapatan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Adapun anak-anak mereka, di antaranya ada yang memiliki kecerdasan tinggi tapi tidak bisa melanjutkan sekolah karena kendala dana.
Untuk anak-anak orang miskin yang memiliki kecerdasan tinggi, maka pemerintah seharusnya memberikan beasiswa penuh untuk membiayai pendidikan mereka. Dengan demikian, orang tua mereka tidak terbebani dengan biaya pendidikan anaknya. Sementara bagi orang miskin yang anaknya memiliki kecerdasan rata-rata ataupun di bawah itu, pemerintah tetap perlu memberi bantuan yang dapat meringankan beban orang tua.
Sementara bagi orang tua, kemiskinan yang ada pada diri mereka, meskipun telah berusaha berwirausaha maupun bekerja, kiranya pemerintah bisa mengadakan semacam asesmen untuk mengetahui potensi mereka yang bisa dikembangkan. Selama ini orang miskin banyak yang tidak tahu potensi yang ada dalam diri mereka, sehingga mereka pun tidak tahu ke arah mana melakukan pemberdayaan potensi yang dimiliki.
Pemerintah selama ini telah memberikan bantuan kepada orang miskin berupa bantuan langsung tunai, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan modal usaha dan lainnya. Namun belum memberikan bantuan berupa pengenalan potensi yang dimiliki orang miskin.

C.    Peranan Pemerintah Dalam Menerapkan Kebijakan Yang Dibuat Mengenai Pemanfaatan SDA
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih diprioritaskan di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
Ø  Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
Ø  Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
Ø  Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
Ø  Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
Ø  Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan di atas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah :
Ø  Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
  1. Mengajak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
  2. Mengkampayekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
  3. Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
  4. Meningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta keteranpilan SDM dalam pengelolaan dan pengembagan program CSR.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka penulis menarik kesimpulan yaitu,
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non-alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional (lihat konsideran UU tersebut).
2.      Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang tepat untuk menangani kemiskinan, salah satunya adalah dengan melakukan rekrutmen yang berkualitas dan diikuti dengan penempatan yang tepat.
3.      Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia.
B.     Saran
Adapun saran penulis dalam penulisan makalah ini yaitu,
Dari ketika aspek yaitu Ekologi Geografis, SDM dan SDA yang paling dominan rawan terjadi konflik yaitu dalam pemanfaatan SDA. Dimana melihat apa yang terjadi sekarang ini banyak ketimpangan-ketimapang yang dilakukan oleh pengelolah SDA tersebut, olehnya pemerintah harus benar-benar konsisten dengan apa yang menjadi kebijakannya dan harap kebijakan itu jangan dijadikan sebagai tameng untuk melindungi diri hal yang dapat merugikan masyarakat atau rakyat Indonesia secara universal.




















DAFTAR PUSTAKA






















 
Tugas Makalah Pengganti  Final
Mata Kuliah Ekologi  Pemerintahan

EKOSISTEM PEMERINTAHAN DALAM PENANGANAN MASALAH EKOLOGI GEOGRAFIS, SDM, SDA










OLEH .

KISWAN
20908029






FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2012



 
KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan rahmat, karunia serta ridha-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang ”Ekosistem Pemerintahan Dalam Penanganan Masalah Ekologi Geografis, SDM, SDA”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Ekologi Pemerintahan. makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang kemudian bermamfaat bagi kita.
Selama mengerjakan tugas makalah ini, Saya telah banyak menerima bimbingan dan saran-saran dari berbagai pihak. Maka pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada:
1.      Dosen pembimbing yang telah memberikan kami pengarahan, nasihat dalam pembuatan makalah ini.
2.      Orang tua yang telah memberikan dorongan dan semangat sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini.
3.      Rekan-rekan serta semua pihak yang tidak dapat penyusun sebutkan satu persatu yang telah membantu penyusun dalam pembuatan makalah ini.
Akhirnya penyusun berharap karya tulis ini dapat berguna dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Penyusun mengharapkan kritik dan saran untuk kemajuan di masa-masa mendatang. Atas perhatiannya penyusun ucapkan terima kasih.
 Kendari,    Oktober 2012

i
 
                                                                                      Penyusun
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL..................................................................................   i
KATA PENGANTAR................................................................................   ii
DAFTAR ISI...............................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah............................................................................   2
C.     Tujuan..............................................................................................   3
D.    Manfaat............................................................................................   3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Kondisi Geografis Di Indonesia......................................................   4
B.     Cara Pemerintah Dalam Menangani Kemiskanan
Serta Menciptakan SDM Yang Berkualitas.....................................   7
C.     Peranan Pemerintah Dalam Menerapkan Kebijakan
Yang Dibuat Mengenai Pemanfaatan SDA ....................................   11
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................   15
B.     Saran................................................................................................   15
DAFTAR PUSTAKA


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    


II
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar